Kekayaan Intelektual
STAI Al-Hikmah Pariangan menyadari pentingnya kekayaan intelektual (KI) sebagai hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Institusi mendorong dosen dan mahasiswa untuk melindungi KI mereka melalui pendaftaran hak cipta, paten, atau bentuk perlindungan lainnya yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pencipta, mendorong inovasi, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial dari KI tersebut.
Untuk mengelola dan memfasilitasi perlindungan KI, STAI Al-Hikmah Pariangan memiliki unit atau tim khusus yang bertugas memberikan sosialisasi, pendampingan, serta bantuan teknis terkait dengan pendaftaran dan pengelolaan KI. Institusi juga menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk memastikan proses perlindungan KI berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain perlindungan, STAI Al-Hikmah Pariangan juga mendorong komersialisasi KI yang memiliki potensi pasar. Institusi berupaya menjembatani para pencipta dengan industri atau investor yang berminat untuk mengembangkan dan memasarkan KI tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat finansial bagi institusi dan para pencipta, serta mendorong terciptanya produk atau layanan inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.